Friday, October 22, 2010

Menkes: RPP Tembakau Disahkan Akhir 2010

VIVAnews - Menteri Kesehatan Endang Rahayu Sedyaningsih menyatakan akan terus memperjuangkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau Sebagai Zat Adiktif Bagi Kesehatan, meski peraturan itu terbentur sejumlah kepentingan. "Kita harus bijak dalam menanggapi RPP Tembakau, yang penting kita konsisten dan maju sedikit demi sedikit," kata Endang Rahayu Sedyaningsih di Jakarta, Sabtu 23 Oktober 2010. Menurut Endang, Kementerian Kesehatan sedang membentuk tim kecil untuk membahas RPP ini. Saat ditanya dampak RPP Tembakau terhadap industri rokok, Endang enggan berkomentar. "Untuk industri saya tidak tahu," katanya. Endang menjelaskan jika RPP tembakau ini berhasil disahkan, maka akan memiliki dampak besar bagi kesehatan masyarakat. Menkes berharap RPP Tembakau tidak mandek hingga bertahun-tahun karena program ini adalah prioritas Kementerian Kesehatan. Dia juga mengatakan, selama ini Kementerian terus melakukan lobi terhadap sejumlah pihak yang berkepentingan agar RPP ini cepat disahkan. "Saya berharap akhir tahun ini," katanya.

Beberapa waktu lalu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah segera mengesahkan RPP itu. Ketua KPAI Hadi Supeno mengatakan bahwa setiap anak memiliki hak mendapatkan perlindungan kesehatan dengan menyediakan berbagai fasilitas kesehatan. Menurut dia, kini semakin banyak anak-anak Indonesia yang menjadi korban industri rokok. Hasil penelitian terakhir, kata Hadi, menunjukkan, rata-rata prevalensi perokok pemula menjadi usia 7 tahun. Padahal, 10 tahun lalu rata-rata prevalensi perokok pemula pada usia 19 tahun. Dia menilai, iklan merupakan sarana yang sangat mudah diserap oleh anak-anak. Distribusi yang begitu mudahnya, sehingga balita pun dapat dengan mudah mendapatkan rokok. Karena itu, dia juga menegaskan, dalam RPP itu harus memuat berbagai ketentuan seperti, larangan iklan rokok di manapun, serta larangan sponsor rokok untuk kegiatan sosial, olah raga, kesenian, dan keagamaan.

Sumber: Vivanews.com, Sabtu, 23 Oktober 2010

0 komentar:

Post a Comment